Tampilkan postingan dengan label Produk Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Produk Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 Agustus 2013

PEDOMAN PELAKSANAAN PELAYANAN, BIMBINGAN DAN PEMBINAAN URUSAN AGAMA ISLAM DAN PEMBINAAN SYARI’AH

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Dj.II / 549 / 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Peleksanaan Pelayanan, Bimbingan dan Pembinaan Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota disebutkan bahwa bidang urusan agama Islam dan pembinaan syari’ah tipologinya dibedakan menjadi model A, B, C dan D. Adapun jenis sasaran pelayanan, bimbingan dan pembinaan di Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah meliputi ;
  • Bidang Kepenghuluan
          Layanan, bimbingan dan pembinaan di bidang kepenghuluan meliputi;
    • Pembinaan SDM dan peningkatan kualitas kompetensi, pembinaan mentalitas dan penguasaan ketrampilan materi subtantif kepenghuluan.
    • Penilaian kinerja penghulu meliputi layanan kenaikan pangkat penghulu, penetapan angka kredit, peningkatan kemampuan pengembangan kepenghuluan dan pengembangan profesi.
    • Pembinaan administrasi kepenghuluan meliputi administrasi pencatatan nikah, pengelolaan keuangan PNBP, pelaporan data, monitoring dan evaluasi.
  • Bidang Pemberdayaan KUA
          Menyiapkan perumusan kebijakan dan peningkatan kualitas kompetensi meliputi;
    • Bidang Pembinaan SDM
      1. Pembinaan SDM KUA;
      2. Pembinaan KUA Teladan;
      3. Pengelolaan Aplikasi SIMKAH;
      4. Melakukan monitoring, pelaporan dan evaluasi;
      5. Melakukan kerja sama dengan lembaga terkait atau pemangku kepentingan.
    • Bidang Sarana dan Prasarana
      1. Melakukan pendataan;
      2. Pengelolaan sarana dan prasarana KUA.
      3. Bidang Keluarga Sakinah
  • Bidang Keluarga Sakinah
          Pembinaan keluarga sakinah;
    • Pembinaan keluarga sakinah teladan;
    • Menyelenggarakan kursus pranikah;
    • Melakukan pembinaan remaja usia nikah;
    • Melakukan pelayanan penasihatan perkawinan;
    • Melakukan pembinaan Desa Binaan Keluarga Sakinah;
    • Melakukan kerja sama dengan lembaga penyelenggara kursus pranikah;
    • Melakukan pembinaan terhadap BP-4.
  • Bidang Kemasjidan
         Menyiapkan perumusan, penyusunan dan pelaksanaan, norma prosedur dan kriteria kebijakan di        
         bidang kemasjidan yang meliputi;
    • Bidang Pembinaan Manajemen Masjid
                    Bimbingan teknis dan evaluasi manajemen masjid yang mencakup idaroh, imaroh dan riayah.

    • Bidang pembinaan Kemakmuran dan Standarisasi Masjid


      1. Bimbingan teknis dan evaluasi kemakmuran masjid;
      2. Standarisasi jenis dan tipologi masjid.


    • Bidang Pembinaan Pemberdayaan Masjid


      1. Bimbingan Teknis pemberdayaan masjid;
      2. Pendataan masjid dan mushola;
      3. Monitoring dan evaluasi bantuan masjid dan mushola;
      4. Melakukan kerja sama dengan lembaga terkait atau pemangku kepentingan.

  • Bidang Produk Halal

          Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria           dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang produk halal, meliputi;

    • Bidang Registrasi dan Sertifikasi
      1. Pembahasan rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal;
      2. Sosialisasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal;
      3. Bantuan Sertifikat Halal;
      4. Bimbingan teknis dan pengawasan produk halal di tempat produksi.

    • Bidang Penyuluhan Produk Halal dan Pengawasan
      • Pemasyarakatan Gerakan Masyarakat Sadar Halal (GEMAR Halal);
      • Penyuluhan dan pengawasan produk halal, antara lain ;
        • Pengawasan dan penyembelihan hewan secara halal;
        • Penyuluhan dan pengawasan rumah makan/ restoran dan hotel Bersertifikat di tempat wisata;
      • Pembinaan Produk Halal:
        • Peningkatan kompetensi tenaga penyembelih;
        • Halal road to school.
      • Halal Expo
      • Buku Panduan Produk Halal
    • Bidang Pembinaan Auditor dan Laboratorium
      • Layanan laboratorium Halal;
      • Peningkatan Kompetensi Tenaga analisis laboratorium Halal;
      • Peningkatan kompetensi auditor Halal internal UMKM;
      • Layanan dan informasi Produk Halal.

  • Bidang Pembinaan Syari’ah dan Hisab Rukyat

          Menyiapkan perumusan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, norma prosedur dan kriteria di    
          bidang pembinaan syari’ah dan hisab rukyat, meliputi;

    • Penyuluhan dan Pengembangan Syariah :
      • Layanan Konsultasi dan bimbingan syariah;
      • Pengkajian isu-isu actual dalam bidang syariah;
      • Pembinaan sumpah keagamaan.


    • Bidang Pembinaan Faham Keagamaan :
      • Pembinaan Faham keagamaan
      • Koordinasi lintas sektoral dalam kegiatan keagamaan;
      • Penanganan faham keagamaan, pendataan aliran faham keagamaan.


    • Bidang Hisab Rukyat, meliputi;
      • Pembinaan hisab rukyat;
      • Pelaksanaan kegiatan hisab rukyat;
      • Koordinasi dengan tim hisab rukyat;
      • Pendataan, monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang penyuluhan dan pengembangan syariah;
      • Faham keagamaan dan hisab rukyat.

Demikian jenis dan sasaran pelayanan di Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah berdasar Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor : DJ.II/549/6 Tahun 2013. Untuk lebih lengkapnya bisa di download Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor : DJ.II/549/6 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan dan Pembinaan Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah pada Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota KLIK DI SINI.



TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

Labels

Berita (10) DMI DIY (1) DMI Kulon progo (1) Hisab Rukyat (1) Kepenghuluan (1) keuangan (1) Mimbar Penyuluh (5) Produk Hukum (1) wakaf (1)