PROSEDUR DAN
STANDAR PELAYANAN
PENDAFTARAN NIKAH
A.
Catin/Wali Ke RT/RW untuk mendapat
surat pengantar Nikah/Rujuk
B.
Ke Kantor Desa/Kelurahan untuk
mendapatkan :
1.
Surat keterangan untuk Nikah ( N1)
2.
Surat keterangan asal usul ( Model N2 )
3.
Surat keterangan orang tua ( Model N4 )
4.
Surat Persetujuan calon Mempelai (
Model N3 )
5.
Surat Pengantar ke Puskesmas
6.
Surat Izin orang Tua bagi catin yang
usianya kurang 21 tahun
7.
Surat Kematian ( Model N6 ) bagi duda/janda
mati
8.
Surat pengantar kehendak nikah ( N7 )
C.
Ke kantor camat untuk mendapatkan
dispensasi bagi catin yang pendaftarannya kurang dari 10 hari
D.
Ke Kantor Puskesmas untuk
mendapatkan imunisasi
E.
Ke KUA kecamatan dengan
melampirkan :
1.
Surat keterangan dari
Desa/Kelurahan sebagaimana pada poin B s.d C
2.
Foto terbaru 2x3 a 4 Lembar
berwarna
3.
Surat rekomendasi dari KUA
setempat bagi catin pria yang berdomosili di luar daerah
4.
Foto copi surat imunisasi, KTP dan
akta kelahiran
5.
Akta Cerai/Akta Talak/Akta
perceraian bagi duda atau janda dan surat keterangan kematian bagi duda dan
janda mati
6.
Surat izin dari PA bagi catin yang
pologami dan surat dispensasi PA bagi
catin yang usianya kurang dari 16 tahun dan 19 tahun
7.
Surat izin atasan bagi catin
TNI/Polri
8.
Surat Keputusan Pengadilan Agama
tentang wali hakim bagi catin yang walinya adlol ( mogok )
9.
Membayar biaya pencatatan sebesar
Rp.30.000 di BPD, BRI, BNI, atau Kantor Pos setempat.
F.
Pelaksanaan Nikah
1.
Untuk upacara akad nikah dib alai
nikah KUA
2.
Atas permintaan yang bersangkutan
upacara akad nikah dapat dilakukan di luar balai nikah
Sesaat setelah akad nikah berlangsung mempelai
mendapatkan buku nikah ( Model NA )
0 komentar:
Posting Komentar