PROSEDUR DAN STANDAR
PELAYANAN SERTIFIKASI
HALAL
1.
Mengisi Formulir yang telah
disediakan oleh LPPOM MUI sebanyak tiga lembar
2.
Melampirkan Sistem Jaminan
Halal ( SJH ) yang dibuat oleh produsen
3.
Menandatangi surat
kesediaan untuk menerima tim pemeeriksa ( audit ) dari LPPOM MUI
4.
Semua dokumen yang dapat
dijadikan sebagai jaminan halal harus ditunjukkan aslinya
5.
Surat pengajuan sertifikasi
halal harus dikembalikan ke LPPOM MUI
6.
LPPOM MUI memeriksa seluruh
nerkas yang telah masuk dan akan mengembalikan kepada
produsen apabila kurang
lengkap
7.
Audit ke lokasi dilakukan
oleh LPPOM MUI apabila persyaratan sudah lengkap
8.
Setelah diaudit dan telah
memenuhi syarat sertifikasi halal akan diproses ke LPPOM MUI untuk
mendapatkan
“ Ketidakberatan untuk menggunakan “
9.
Sertifikasi Halal berlaku
dua tahun’ kecuali daging impor hanya berlaku satu tahun
jenis perusahan.
Assalamualaikum,
BalasHapusMau bertanya,
Saya tinggal di Ngestiharjo-wates
Untuk pengurusan Halal MUI, di wilayah Kabupaten. Kulon Progo berkantor dimana ya..?
Apakah kepengurusan satu atap di pusat kota Yogyakarta? ato di Kabupaten Kulon Progo bisa juga.