Berdasarkan PMA 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah, yang dimaksud dengan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) adalah anggota masyarakat tertentu yang diangkat oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten untuk membantu tugas-tugas Pegawai Pencatat Nikah (PPN). P3N mempunyai peran yang penting dalam pelayanan nikah dan rujuk. Disamping membantu mengantarkan anggota masyarakat yang hendak menikah ke KUA dan mendampinginya dalam pemeriksaan, P3N juga melaksanakan tugas pembinaan ibadah dan pembinaan kehidupan beragama di kalangan masyarakat desa.
Untuk menunjang dan mendukung tugas-tugas dan peningkatan kualitas Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dalam meningkatkan pelayanan NTCR maka keberadaan P3N sangat dibutuhkan. Proses perkawinan yang diawali dari pemberitahuan kehendak nikah, pendaftaran, pelaksanaan tidak terlepas dari keberadaan P3N. Dengan adanya P3N ini maka dapat membantu PPN dalam menjalankan tugasnya. Untuk itu perlu adanya peningkatan kualitas pengetahuan dan pelayanan dari P3N, maka Kantor Kementerian Agama Kab. Kulon Progo mengadakan pembinaan kepada P3N.
Kegiatan ini juga mengundang PPN, sehingga disamping meningkatkan kinerja P3N juga dimaksudkan untuk menjalin koordinasi dan silaturahmi antara P3N, PPN dan Kantor Kementerian Agama.