PEDOMAN PELAKSANAAN PELAYANAN, BIMBINGAN DAN PEMBINAAN URUSAN AGAMA ISLAM DAN PEMBINAAN SYARI’AH
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Dj.II / 549 / 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Peleksanaan Pelayanan, Bimbingan dan Pembinaan Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota disebutkan bahwa bidang urusan agama Islam dan pembinaan syari’ah tipologinya dibedakan menjadi model A, B, C dan D. Adapun jenis sasaran pelayanan, bimbingan dan pembinaan di Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah meliputi ;
- Bidang Kepenghuluan
- Pembinaan SDM dan peningkatan kualitas kompetensi, pembinaan mentalitas dan penguasaan ketrampilan materi subtantif kepenghuluan.
- Penilaian kinerja penghulu meliputi layanan kenaikan pangkat penghulu, penetapan angka kredit, peningkatan kemampuan pengembangan kepenghuluan dan pengembangan profesi.
- Pembinaan administrasi kepenghuluan meliputi administrasi pencatatan nikah, pengelolaan keuangan PNBP, pelaporan data, monitoring dan evaluasi.
- Bidang Pemberdayaan KUA
- Bidang Pembinaan SDM
- Pembinaan SDM KUA;
- Pembinaan KUA Teladan;
- Pengelolaan Aplikasi SIMKAH;
- Melakukan monitoring, pelaporan dan evaluasi;
- Melakukan kerja sama dengan lembaga terkait atau pemangku kepentingan.
- Bidang Sarana dan Prasarana
- Melakukan pendataan;
- Pengelolaan sarana dan prasarana KUA.
- Bidang Keluarga Sakinah
- Bidang Keluarga Sakinah
Pembinaan keluarga sakinah;
bidang kemasjidan yang meliputi;
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang produk halal, meliputi;
- Pembinaan keluarga sakinah teladan;
- Menyelenggarakan kursus pranikah;
- Melakukan pembinaan remaja usia nikah;
- Melakukan pelayanan penasihatan perkawinan;
- Melakukan pembinaan Desa Binaan Keluarga Sakinah;
- Melakukan kerja sama dengan lembaga penyelenggara kursus pranikah;
- Melakukan pembinaan terhadap BP-4.
- Bidang Kemasjidan
bidang kemasjidan yang meliputi;
- Bidang Pembinaan Manajemen Masjid
- Bidang pembinaan Kemakmuran dan Standarisasi Masjid
- Bimbingan teknis dan evaluasi kemakmuran masjid;
- Standarisasi jenis dan tipologi masjid.
- Bidang Pembinaan Pemberdayaan Masjid
- Bimbingan Teknis pemberdayaan masjid;
- Pendataan masjid dan mushola;
- Monitoring dan evaluasi bantuan masjid dan mushola;
- Melakukan kerja sama dengan lembaga terkait atau pemangku kepentingan.
- Bidang Produk Halal
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang produk halal, meliputi;
- Bidang Registrasi dan Sertifikasi
- Pembahasan rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal;
- Sosialisasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal;
- Bantuan Sertifikat Halal;
- Bimbingan teknis dan pengawasan produk halal di tempat produksi.
- Bidang Penyuluhan Produk Halal dan Pengawasan
- Pemasyarakatan Gerakan Masyarakat Sadar Halal (GEMAR Halal);
- Penyuluhan dan pengawasan produk halal, antara lain ;
- Pengawasan dan penyembelihan hewan secara halal;
- Penyuluhan dan pengawasan rumah makan/ restoran dan hotel Bersertifikat di tempat wisata;
- Pembinaan Produk Halal:
- Peningkatan kompetensi tenaga penyembelih;
- Halal road to school.
- Halal Expo
- Buku Panduan Produk Halal
- Bidang Pembinaan Auditor dan Laboratorium
- Layanan laboratorium Halal;
- Peningkatan Kompetensi Tenaga analisis laboratorium Halal;
- Peningkatan kompetensi auditor Halal internal UMKM;
- Layanan dan informasi Produk Halal.
- Bidang Pembinaan Syari’ah dan Hisab Rukyat
Menyiapkan perumusan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, norma prosedur dan kriteria di
bidang pembinaan syari’ah dan hisab rukyat, meliputi;
- Penyuluhan dan Pengembangan Syariah :
- Layanan Konsultasi dan bimbingan syariah;
- Pengkajian isu-isu actual dalam bidang syariah;
- Pembinaan sumpah keagamaan.
- Bidang Pembinaan Faham Keagamaan :
- Pembinaan Faham keagamaan
- Koordinasi lintas sektoral dalam kegiatan keagamaan;
- Penanganan faham keagamaan, pendataan aliran faham keagamaan.
- Bidang Hisab Rukyat, meliputi;
- Pembinaan hisab rukyat;
- Pelaksanaan kegiatan hisab rukyat;
- Koordinasi dengan tim hisab rukyat;
- Pendataan, monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang penyuluhan dan pengembangan syariah;
- Faham keagamaan dan hisab rukyat.
Demikian jenis dan sasaran pelayanan di Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah berdasar Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor : DJ.II/549/6 Tahun 2013. Untuk lebih lengkapnya bisa di download Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor : DJ.II/549/6 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan dan Pembinaan Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah pada Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota KLIK DI SINI.
0 komentar:
Posting Komentar