Kamis, 01 Agustus 2013

PEDOMAN PELAKSANAAN PELAYANAN, BIMBINGAN DAN PEMBINAAN URUSAN AGAMA ISLAM DAN PEMBINAAN SYARI’AH

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Dj.II / 549 / 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Peleksanaan Pelayanan, Bimbingan dan Pembinaan Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota disebutkan bahwa bidang urusan agama Islam dan pembinaan syari’ah tipologinya dibedakan menjadi model A, B, C dan D. Adapun jenis sasaran pelayanan, bimbingan dan pembinaan di Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah meliputi ;
  • Bidang Kepenghuluan
          Layanan, bimbingan dan pembinaan di bidang kepenghuluan meliputi;
    • Pembinaan SDM dan peningkatan kualitas kompetensi, pembinaan mentalitas dan penguasaan ketrampilan materi subtantif kepenghuluan.
    • Penilaian kinerja penghulu meliputi layanan kenaikan pangkat penghulu, penetapan angka kredit, peningkatan kemampuan pengembangan kepenghuluan dan pengembangan profesi.
    • Pembinaan administrasi kepenghuluan meliputi administrasi pencatatan nikah, pengelolaan keuangan PNBP, pelaporan data, monitoring dan evaluasi.
  • Bidang Pemberdayaan KUA
          Menyiapkan perumusan kebijakan dan peningkatan kualitas kompetensi meliputi;
    • Bidang Pembinaan SDM
      1. Pembinaan SDM KUA;
      2. Pembinaan KUA Teladan;
      3. Pengelolaan Aplikasi SIMKAH;
      4. Melakukan monitoring, pelaporan dan evaluasi;
      5. Melakukan kerja sama dengan lembaga terkait atau pemangku kepentingan.
    • Bidang Sarana dan Prasarana
      1. Melakukan pendataan;
      2. Pengelolaan sarana dan prasarana KUA.
      3. Bidang Keluarga Sakinah
  • Bidang Keluarga Sakinah
          Pembinaan keluarga sakinah;
    • Pembinaan keluarga sakinah teladan;
    • Menyelenggarakan kursus pranikah;
    • Melakukan pembinaan remaja usia nikah;
    • Melakukan pelayanan penasihatan perkawinan;
    • Melakukan pembinaan Desa Binaan Keluarga Sakinah;
    • Melakukan kerja sama dengan lembaga penyelenggara kursus pranikah;
    • Melakukan pembinaan terhadap BP-4.
  • Bidang Kemasjidan
         Menyiapkan perumusan, penyusunan dan pelaksanaan, norma prosedur dan kriteria kebijakan di        
         bidang kemasjidan yang meliputi;
    • Bidang Pembinaan Manajemen Masjid
                    Bimbingan teknis dan evaluasi manajemen masjid yang mencakup idaroh, imaroh dan riayah.

    • Bidang pembinaan Kemakmuran dan Standarisasi Masjid


      1. Bimbingan teknis dan evaluasi kemakmuran masjid;
      2. Standarisasi jenis dan tipologi masjid.


    • Bidang Pembinaan Pemberdayaan Masjid


      1. Bimbingan Teknis pemberdayaan masjid;
      2. Pendataan masjid dan mushola;
      3. Monitoring dan evaluasi bantuan masjid dan mushola;
      4. Melakukan kerja sama dengan lembaga terkait atau pemangku kepentingan.

  • Bidang Produk Halal

          Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria           dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang produk halal, meliputi;

    • Bidang Registrasi dan Sertifikasi
      1. Pembahasan rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal;
      2. Sosialisasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal;
      3. Bantuan Sertifikat Halal;
      4. Bimbingan teknis dan pengawasan produk halal di tempat produksi.

    • Bidang Penyuluhan Produk Halal dan Pengawasan
      • Pemasyarakatan Gerakan Masyarakat Sadar Halal (GEMAR Halal);
      • Penyuluhan dan pengawasan produk halal, antara lain ;
        • Pengawasan dan penyembelihan hewan secara halal;
        • Penyuluhan dan pengawasan rumah makan/ restoran dan hotel Bersertifikat di tempat wisata;
      • Pembinaan Produk Halal:
        • Peningkatan kompetensi tenaga penyembelih;
        • Halal road to school.
      • Halal Expo
      • Buku Panduan Produk Halal
    • Bidang Pembinaan Auditor dan Laboratorium
      • Layanan laboratorium Halal;
      • Peningkatan Kompetensi Tenaga analisis laboratorium Halal;
      • Peningkatan kompetensi auditor Halal internal UMKM;
      • Layanan dan informasi Produk Halal.

  • Bidang Pembinaan Syari’ah dan Hisab Rukyat

          Menyiapkan perumusan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, norma prosedur dan kriteria di    
          bidang pembinaan syari’ah dan hisab rukyat, meliputi;

    • Penyuluhan dan Pengembangan Syariah :
      • Layanan Konsultasi dan bimbingan syariah;
      • Pengkajian isu-isu actual dalam bidang syariah;
      • Pembinaan sumpah keagamaan.


    • Bidang Pembinaan Faham Keagamaan :
      • Pembinaan Faham keagamaan
      • Koordinasi lintas sektoral dalam kegiatan keagamaan;
      • Penanganan faham keagamaan, pendataan aliran faham keagamaan.


    • Bidang Hisab Rukyat, meliputi;
      • Pembinaan hisab rukyat;
      • Pelaksanaan kegiatan hisab rukyat;
      • Koordinasi dengan tim hisab rukyat;
      • Pendataan, monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang penyuluhan dan pengembangan syariah;
      • Faham keagamaan dan hisab rukyat.

Demikian jenis dan sasaran pelayanan di Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah berdasar Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor : DJ.II/549/6 Tahun 2013. Untuk lebih lengkapnya bisa di download Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor : DJ.II/549/6 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan dan Pembinaan Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah pada Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota KLIK DI SINI.



0 komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA