Urutan wali nikah.??
Tentu saja yang pertama berhak menjadi wali adalah Ayah Kandung, lalu kalau ayah kandung sudah meninggal bagaimana.?? Berikut kami sampaikan urutan yang berhak menjadi wali dari urutan pertama:
1. Ayah Kandung
2. Kakek (Bapaknya ayah kandung)
3. Ayahnya Kakek
4. Saudara Laki-Laki
5. Anak Saudara Laki-Laki (Keponakan)
6. Paman
7. Anak Paman
8. Cucu Paman
9. Paman Ayah
10. Anak Paman Ayah
11. Paman Kakek
12. Anak Paman Kakek
13. HAKIM
0 komentar:
Posting Komentar