Rabu, 20 Maret 2013

     Adanya PMA No 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama yang di dalamnya memuat nomenklatur baru tentang stuktur organisasi di Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo, hal ini menuntut adanya perubahan struktur yang ada selama ini. Mengacu pada aturan tersebut Seksi Urusan Agama Islam, Seksi Penamas dan Penyelenggara Zakat Wakaf melebur menjadi satu dalam Seksi Bimas Islam.
     Berdasar PMA yang baru ini pada pasal 461 dijelaskan bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (2) huruf e terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah;
g. Penyelenggara Katolik; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
     Seksi Bimas Islam mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam. Bimbingan teknis dan pembinaan dilaksanakan di bidang penerangan masyarakat, urusan agama Islam dan zakat, wakaf.

0 komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA