Indeks Kepuasan Masyarakat merupakan salah satu komponen untuk penilaian KUA percontohan, namun untuk kali ini berdasar surat dari Kanwil Kemenag DIY Nomor Kw.12.5/5/Pw.00/3205.a/2014 kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo Nomor : Kd.12.5/5/Pw.10534/2014 tentang Pengisian kuisioner Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan KUA Kecamatan, yang initinya bahwa setiap KUA diminta untuk menindaklanjuti kepada masyarakat pengguna layanan KUA agar mengisi form IKM sejumlah 50 (lima puluh) orang.
Senin, 22 Desember 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar