Senin, 29 Juli 2013

Petunjuk Pengisian Formulir Nikah dan Rujuk

Posted by urais_kulonprogo On 20.48 | 2 comments
Surat Edaran Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji
No : DJ.I/1/PW.01/1487/2005 tentang Petunjuk Pengisian Formulir Nikah dan Rujuk

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan yang sah dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, kemudian disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa titik berat sahnya suatu perkawinan adalah pada sahnya perkawinan itu menurut hukum agama dan ketentuan yang mengharuskan perkawinan itu untuk dicatat. 

Setiap orang Islam yang akan melangsungkan pernikahan menurut hukum Islam dan dilaksanakan di hadapan pejabat yang berwenang, maka pejabat tersebut berkewajiban mengawasi dan menyaksikan serta melakukan pencatatan terhadap peristiwa pernikahan tersebut. Berdasar Keputusan Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2004 yang telah ditetapkan bentuk berbagai formulir yang dikaitkan dengan pencatatan nikah, dan rujuk serta pendaftaran cerai.

Dalam suatu pencatatan, sekecil apapun kesalahan hendaknya dihindari khususnya dalam pembuatan akta nikah dan buku nikah serta buku pencatatan rujuk dan kutipannya. Apabila terjabi kesalahan dalam pembuatan akta, akan menimbulkan dampak negatif; menurunnya kepercayaan masyarakat kepada KUA Kecamatan, disamping itu akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Untuk menjaga hal-hal tersebut di atas , maka disusunlah petunjuk pengisian formulir nikah untuk dapat dipedomai oleh para penghulu dan pejabat teknis dengan sebaik-baiknya.

download
Surat Edaran Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji
No : DJ.I/1/PW.01/1487/2005 tentang Petunjuk Pengisian Formulir Nikah dan Rujuk

2 komentar:

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA